Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Pemerintah dan Syaratnya

Motopedia.id – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang tertarik untuk membeli motor listrik. Sebab, subsidi motor listrik dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Program subsidi ini tidak hanya berlaku untuk perseorangan, tetapi juga untuk lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Lantas, sampai kapan program subsidi ini? Dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini!

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik

Pemerintah meluncurkan program subsidi untuk mendorong masyarakat beralih ke motor listrik. Program ini mengacu pada aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan sebelumnya, seperti besaran insentif yang naik menjadi Rp10 juta, tidak ada batasan kubikasi kendaraan, dan perluasan kelompok penerima manfaat insentif.

Subsidi energi kini tersedia bagi semua kalangan, baik individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah. Subsidi ini dapat digunakan untuk pembelian motor listrik dari berbagai merk ternama seperti Polytron, Smoot, Selis, Rakata, Greentech, dan United.

Untuk mendapatkan subsidi, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP. Selain itu, satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Motor yang akan menerima subsidi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti layak dan memiliki kapasitas mesin 100-150 cc. Selain itu, proses konversi motor harus dilakukan di bengkel yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan subsidi yang berlaku.

Program konversi motor listrik ini bertujuan untuk menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM). Nantinya, mesin penggerak motor BBM lama akan diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), meluncurkan layanan satu pintu untuk proses konversi motor bensin ke motor listrik.

Alokasi bantuan konversi motor listrik ini ditargetkan untuk 50 ribu unit di tahun 2023 dan 150 ribu unit di tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Lalu, bagaimana cara dapat dan cek penerima program supsidi ini? berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti dengan mudah:

1. Kunjungi Laman Resmi EBTKE

Kunjungi Laman Resmi EBTKE

Langkah pertama untuk mengkonversi motor Anda ke motor Listrik adalah dengan mengunjungi situs web resmi konversi motor Listrik di www.ebtk.esdm.go.id/konversi. Kemudian, masukkan kota tempat tinggal Anda dan pilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi di daerah Anda.

Setelah memilih bengkel, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai dengan informasi pada KTP. Jangan lupa untuk menyertakan informasi mengenai motor yang akan dikonversi, termasuk informasi tentang CC yang harus berada dalam rentang 100-150 sesuai persyaratan.

2. Pengecekan Teknis Kondisi Kendaraan

Pengecekan Teknis Kondisi Kendaraan

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, Anda akan dihubungi oleh pihak bengkel untuk verifikasi data. Pastikan Anda membawa identitas diri seperti KTP, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat datang ke bengkel.

Pihak bengkel akan melakukan dua tahap pengecekan. Pertama, mereka akan memastikan legalitas kendaraan Anda dengan mencocokkan BPKB, STNK, nomor rangka, dan nomor mesin. Kedua, mereka akan menilai kondisi motor untuk memastikan siap tidaknya untuk dikonversi.

3. Penentuan Biaya Konversi

Penentuan Biaya Konversi

Setelah proses pemeriksaan dan pengecekan motor, pihak bengkel akan menyampaikan berapa total biaya konversi. Biaya ini akan dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta untuk setiap kendaraan sepeda motor.

Sebagai contoh, jika biaya konversi motor mencapai Rp15 juta, maka pemilik motor hanya perlu membayar Rp8 juta ke bengkel. Setelah sepakat dengan biaya tersebut, pemohon diminta menandatangani surat kesepakatan dan proses konversi motor akan segera dilakukan.

4. Pengujian Kendaraan

Pengujian Kendaraan

Setelah proses modifikasi selesai, pihak bengkel akan melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan motor layak jalan. Pengujian ini meliputi pemeriksaan terhadap berbagai aspek, misalnya seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Kedua dokumen tersebut kemudian diunggah oleh bengkel ke platform digital yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan. Petugas di Kementerian Perhubungan akan meninjau dokumen dan melakukan verifikasi lebih lanjut.

5. Verifikasi Lembaga Sertifikasi

Verifikasi Lembaga Sertifikasi

Setelah proses konversi motor BBM ke motor listrik selesai, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh lembaga sertifikasi independen. Lembaga ini akan memastikan bahwa komponen motor dan proses konversi telah sesuai dengan standar yang berlaku.

Kemudian, pemilik motor perlu mengajukan perubahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima motor listrik yang siap untuk digunakan.

Dengan adanya subsidi motor listrik dari pemerintah, diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di masyarakat. Harapannya, langkah ini dapat menekan polusi udara dan impor bahan bakar minyak (BBM), serta mengupayakan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top